Sekretaris KP2KKN: Vonis 8 Tahun Kartini Marpaung Itu Masih Ringan
Vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hakim Kartini Julianna Mandalena Marpaung, terdakwa kasus suap hakim, dinilai ringan oleh KP2KKN.

TRIBUNJATENG.COM
,
SEMARANG - Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, menilai vonis 8
tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hakim Kartini Julianna Mandalena
Marpaung, terdakwa kasus suap hakim, masih rendah dan ringan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun.
"Iya masih sangat rendah dan ringan lah itu. Kalau tuntutannya 15 tahun,
harusnya vonisnya 2/3 dari tuntutan," kata Eko Haryanto kepada Tribun
Jateng, Jum'at (19/4/2013).
Seperti diberitakan, Hakim Kartini Marpaung divonis hakim Ifa Sudewi,
hakim Suyadi dan hakim Kalimatul Jumro dengan hukuman penjara selama 8
tahun dan denda Rp. 500 juta.
Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama Heru
Kisbandono dan Sri Dartutik di halaman gedung PN Semarang karena
menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta untuk
mempengaruhi hasil putusan persidangan kasus pemeliharaan mobil dinas
DPRD Grobogan dengan tersangka M. Yaeni. Uang itu diterima melalui Sri
Dartutik, adik kandung M. Yaeni. (*)