Sempat Mangkir, Anggota DPRD Kudus Kembali Disidang
Setelah dua kali ditunda karena mangkir, anggota DPRD Kudus dari fraksi PPP, Maesaroh, kembali menjalani persidangan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah dua kali ditunda karena mangkir, anggota DPRD Kudus dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Maesaroh, kembali menjalani persidangan.
Ia disidang karena kasus penyimpangan dana bantuan partai politik (parpol) Kabupaten Kudus Tahun 2007, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/04/2013).
Sidang yang dipimpin Hakim Dolman Sinaga itu mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isa Ulinnuha..
Maesaroh merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus empat periode, sejak tahun 1997 hingga sekarang. Saat ini dia juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Kudus.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pada Maret 2012, akibat perbuatnnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 95 juta.