Kasus Simulator SIM
Hari Ini, Djoko Susilo Jalani Sidang Perdana
Irjen Djoko Susiolo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Djoko merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
"Ya, besok (hari ini), kemungkinan sekitar pukul 10.00 WIB, sidang perdana," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, di Jakarta, Senin (22/4/2013).
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Djoko akan diketuai Suhartoyo, dan beranggotakan Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar, dan Ugo.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator SIM.
Selain Djoko, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Djoko diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar.