Kasus Simulator SIM
Jaksa Sebut Jenderal Djoko Rugikan Negara Rp 32 Miliar
Mantan Kakorlantas Polri Irjen (pol) Djoko Susilo, didakwa telah merugikan negara mencapai Rp 32 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, didakwa telah merugikan negara mencapai Rp 32 miliar.
Hal tersebut disampaikan Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh KMS Roni.
Djoko didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar," kata JPU KMS Roni saat membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Selain memperkaya diri sendiri, Djoko didakwa telah memperkaya orang lain yakni, Direktur PT CMMA Budi Susanto Rp 93 miliar, Direktur PT Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang Rp 3 miliar, kemudian mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo Rp 16 miliar.
"Sehingga merugikan kerugian negara Rp 144 miliar, sesuai dengan surat audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) tanggal 27 maret 2013 mengenai pengadaan Simulator Sim yang dilakukan dengan terdakwa," sambung KMS Roni.
Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Akpol itu yang diduga untuk menyamarkan hasil korupsinya.
Baca selengkapnya berita tentang sidang perdana Irjen Djoko Susilo di Warta Jateng, edisi Rabu 24 April 2013