Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Wali Kota Salatiga Divonis 3,5 Tahun

Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo divonis 3,5 tahun, dan denda sebanyak Rp 100 juta.

Tayang:
Editor: malvyandie
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suwoko

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo divonis 3,5 tahun, dan denda sebanyak Rp 100 juta.

Putusan ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (23/4/2013).

Dengan tegas, hakim mengatakan John Manoppo bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Salatiga (JLS).

"Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Manoppo kepada Hakim Suyadi, saat ditanya apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.

Manoppo sempat berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Manoppo kesempatan satu minggu untuk memutuskan menerima putusan ataukah banding.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved