Mantan Wali Kota Salatiga Divonis 3,5 Tahun
Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo divonis 3,5 tahun, dan denda sebanyak Rp 100 juta.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo divonis 3,5 tahun, dan denda sebanyak Rp 100 juta.
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (23/4/2013).
Dengan tegas, hakim mengatakan John Manoppo bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Salatiga (JLS).
"Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Manoppo kepada Hakim Suyadi, saat ditanya apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.
Manoppo sempat berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Manoppo kesempatan satu minggu untuk memutuskan menerima putusan ataukah banding.