Kasus Simulator SIM
Pengacara Kaget, Berkas Djoko Susilo Setinggi 1,2 Meter
Penasihat Hukum Irjen Pol Djoko Susilo menilai banyak materi di surat dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak relevan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Juniver Girsang, Penasihat Hukum tersangka kasus simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo menilai banyak materi di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya tidak relevan.
"Saya tidak mengerti maunya (jaksa) apa. Setelah kami lihat banyak hal yang tidak relevan ikut dimasukkan dalam berkas itu," kata Juniver, Selasa (23/4/2013).
Sedianya, Djoko akan mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, siang ini.
Lebih jauh, dirinya juga merasa kaget merespon ketebalan berkas Djoko mencapai yang mencapai 1,20 meter itu.
"Kami perlu waktu buat menyusun nota keberatan (eksepsi). Kaget juga melihat berkas setinggi itu," kata Juniver.
Terkait kasus simulator SIM, KPK menduga Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek simulator SIM tahun anggaran 2010-2011, telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu Djoko yang juga mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seiring penyidikan korupsinya, KPK kembali menemukan bukti-bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jenderal Polisi bintang dua tersebut.
Baca selengkapnya berita tentang sidang perdana Irjen Djoko Susilo di Warta Jateng, edisi Rabu 24 April 2013