Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Punya Wewenang Mendakwa Jenderal Djoko

KPK menegaskan memiliki kewenangan untuk mendakwa mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Tayang:
Editor: malvyandie
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNJATENG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki kewenangan untuk mendakwa mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus proyek Simulator SIM tahun 2011.

Pernyataan tersebut dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi menanggapi pihak kuasa hukum Djoko Susilo yang mempertanyakan dan menganggap KPK tidak berwenang menggunakan UU TPPU tahun 2002 lantaran lembaga tersebut ketika itu belum terbentuk.

"KPK berwenang mengusut ini," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Johan menjelaskan, dasar kewenangan KPK itu berdasarkan asas legalitas. Asas itu memberi ruang bagi seseorang diusut tindak pidananya apabila telah ada suatu regulasi. Akan tetapi, apabila belum ada UU yang mengatur, maka penegak hukum tidak memiliki kewenangan menanganinya.

"Jadi misal DS (Djoko Susilo) tindak pidana pencucian uangnya dilakukan tahun 1990, KPK tidak bisa usut karena saat itu belum ada UU TPPU. Karena UU TPPU baru ada tahun 2002," ujarnya.

Terlebih, UU TPPU sendiri memang memberikan ruang bagi penegak hukum seperti KPK mencurigasi harta seseorang yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi.

Terkait hal ini, Johan tak memungkiri, tindak pidana pencucian uang Djoko terendus lantaran tidak sesuai dengan profit kekayaannya.

Dalam pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana Djoko Susilo terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Simulator SIM tahun 2011, terungkap nilai aset jenderal bintang dua itu mencapai Rp 42 miliar.

Hal itu diketahui dari aset tracing atau penelusuran aset yang mendapati harta Djoko Susilo dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 2012 sebesar Rp 42 miliar.

"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," kata Jaksa Rudi Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved