Penyelesaian Korupsi Bansos Jateng Dipertanyakan
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sudah sembilan bulan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Tengah ditingkatkan ke penyidikan.
Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Anggota Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah telah menemukan banyak kejanggalan penerimaan dana bansos pada 2011.
"Beberapa kejanggalan itu di antaranya ditemukan satu nama bisa menerima bansos dalam proposal yang berbeda-beda," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/4/2013).
Dia mengatakan, Kejati menemukan kejanggalan itu bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, terhadap Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2011.
Pada akhir tahun 2012 sebelumnya, kata Eko, Kejati beralasan belum menetapkan nama tersangka karena menunggu hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dana bansos.
"Tapi setelah hasil audit diberikan ke penyidik Kejati, hingga kini belum satu pun nama tersangka ditetapkan.," katanya.