Pilbup Kudus
Rp 5,4 Miliar Akan Dikembalikan ke Kas Daerah Kudus
Kesbangpolinmas Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selaku pengguna anggaran APBD
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M. Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kesbangpolinmas Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selaku pengguna anggaran APBD Kudus untuk Pilbup, akan mengembalikan anggaran yang dialokasikan untuk putaran kedua Pilbup ke kas daerah.
Kepala Kesbangpolinmas Kudus, Kholid Seif mengatakan, pencairan dana dari APBD guna penyelenggaraan Pilbup untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 12,5 miliar.
Kemudian dialokasikan untuk putaran pertama sebesar Rp 7,09 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 5,4 miliar digunakan untuk putaran kedua.
Selain KPU, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kudus juga mendapatkan alokasi anggaran dari APBD sebesar Rp. 2,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk Putaran pertama sebesar Rp 1,75 miliar dan untuk putaran kedua mendapatkan sekitar Rp 749 juta.