Pilbup Kudus
Erdi Nurkito Daftarkan Gugatan Pilbup Kudus ke MK
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dari jalur independen, Erdi Nurkito - Anang
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dari jalur independen, Erdi Nurkito - Anang Fahmi, resmi mendaftarkan gugatan Pilbup Kudus ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Gugatan Pilbup Erdi diserahkan ke MK melalui kuasa hukumnya, yaitu Ahmad Triswadi dan Slamet Machmudi.
Gugatan tersebut terdaftar di MK dengan nomor pendaftaran gugatan 874/PAN.MK/VI/2013 dan pokok perkara mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kudus tahun 2013.
Gugatan hasil Pilbup Kudus tersebut didaftarkan oleh Slamet Machmudi dan Ahmad Triswadi pada jam 15.00.