Pilbup Kudus
Dituding Biarkan Pelanggaran, Panwaslu Kudus Dilaporkan ke DKPP
Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus yang dilaporkan ke Dewan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Panwaslu juga ikut dilaporkan.
Pelapor mereka tidak lain adalah tim kuasa pasangan Cabup Erdi Nurkito-Anang Fahmi yaitu Slamet Machmudi dan Ahmad Triswadi.
Panwaslu dituding melakukan pembiaran terhadap sejumlah pelanggaran Pilbup Kudus. Terutama pada saat menjelang coblosan.
"Mobilisir guru swasta, bantuan RT/RW, tunjangan kades dan perangkat yang dilakukan dengan ajakan memilih incumbent. Panwaslu tahu itu, namun tanpa pernah memperingatkan," kata Slamet Machmudi kepada Tribun Jateng, Kamis (13/6/2013).
Menurut Slamet, netralitas penyelenggara Pilbup diragukan ditambah tidak tegasnya Panwaslu dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang ada.