Pilbup Kudus
Tim Kuasa Erdi Nurkito Berharap Diberi Kesempatan Perbaikan Berkas Gugatan
Sidang perdana gugatan Pilbup Kudus dari pemohon pasangan Cabup Erdi Nurkito - Anang Fahmi, akan dilangsungkan besok, Rabu (19/6/2013).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M. Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sidang perdana gugatan Pilbup Kudus dari pemohon pasangan Cabup Erdi Nurkito - Anang Fahmi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, akan dilangsungkan besok, Rabu (19/6/2013), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Pemohon, Ahmad Triswadi dan Slamet Machmudi, berharap dalam sidang pertama gugatan Pilbup Kudus 2013 tersebut, Majelis Hakim MK memberikan waktu untuk memperbaiki permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kudus.
"Seluruh data terkait dugaan pelanggaran Pilbub yang belum disertakan dalam berkas permohonan gugatan dapat dimasukkan agar lebih sempurna," kata Slamet Machmudi, Selasa (18/6/2013).
Agenda pada sidang perdana ini beragenda pemeriksaan perkara. Slamet menambahkan, dalam sidang perdana tersebut dimungkinkan Hakim MK memutuskan adanya perbaikan berkas gugatan.
Jika itu keputusannya, maka tim kuasa pemohon akan memperbaiki dan menambahi sejumlah data yg diperoleh dari masyarakat.
"Sampai hari ini kan selalu ada masukan dari masyarakat. Nah masukan dari masyarakat itu akan kita tambahkan bila mana hakim menyuruh memperbaiki. Tapi kami berharap akan ada kesempatan untuk memperbaikinya," ujarnya.(*)
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sidang perdana gugatan Pilbup Kudus dari pemohon pasangan Cabup Erdi Nurkito - Anang Fahmi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, akan dilangsungkan besok, Rabu (19/6/2013), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Pemohon, Ahmad Triswadi dan Slamet Machmudi, berharap dalam sidang pertama gugatan Pilbup Kudus 2013 tersebut, Majelis Hakim MK memberikan waktu untuk memperbaiki permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kudus.
"Seluruh data terkait dugaan pelanggaran Pilbub yang belum disertakan dalam berkas permohonan gugatan dapat dimasukkan agar lebih sempurna," kata Slamet Machmudi, Selasa (18/6/2013).
Agenda pada sidang perdana ini beragenda pemeriksaan perkara. Slamet menambahkan, dalam sidang perdana tersebut dimungkinkan Hakim MK memutuskan adanya perbaikan berkas gugatan.
Jika itu keputusannya, maka tim kuasa pemohon akan memperbaiki dan menambahi sejumlah data yg diperoleh dari masyarakat.
"Sampai hari ini kan selalu ada masukan dari masyarakat. Nah masukan dari masyarakat itu akan kita tambahkan bila mana hakim menyuruh memperbaiki. Tapi kami berharap akan ada kesempatan untuk memperbaikinya," ujarnya.(*)