Kenaikan Harga BBM
Difabel dan Lansia Dapat Perlakuan Khusus Terima BLSM
Bagi yang tidak bisa datang karena membutuhkan perlakuan khusus, maka petugas kantor pos yang akan mendatangi
Penulis: nurus saadah | Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Nurus Saadah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Budi Wibowo mengatakan penerima Bantuan Langsung (BLSM) difabel yang tidak bisa datang ke kantor pos mendapat perlakuan khusus.
"Bagi yang tidak bisa datang karena membutuhkan perlakuan khusus, maka petugas kantor pos yang akan mendatangi penerima," katanya kepada Tribun Jateng, Rabu (26/6).
Penerima yang mendapat perlakuan khusus ada adalah penerima difabel dan lansia yang tidak bisa hadir.
Budi menambahkan, petugas akan mendatangi penerima BLSM dengan syarat penerima melaporkan kepada kantor pos terlebih dahulu. Selanjutnya penerima yang tidak bisa datang akan didata oleh kantor pos untuk didatangi.
"Kantor pos akan dikawal oleh pihak kepolisian dari polsek karena membawa sejumlah uang," terangnya.