Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenaikan Harga BBM

Tarif Solo Trans Naik Rp 500

Operator akan terus menanggung pembengkakan biaya operasional jika tarif baru tak segera ditetapkan

Editor: agung yulianto

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pusat akhir pekan lalu berimbas pada kenaikan tarif angkutan umum Batik Solo Trans (BST) dan beberapa angkutan lain di Kota Solo.

Pemkot Solo akhirnya merestui kenaikan tarif yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (25/6/2013).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto menilai kenaikan tarif BST sebagai konsekuensi logis dari kenaikan harga BBM. Menurut dia, kenaikan tarif itu tidak bisa ditunda, karena harga BBM merupakan variabel beban ongkos produksi terbesar dan utama bagi operator angkutan umum.

Operator akan terus menanggung pembengkakan biaya operasional jika tarif baru tak segera ditetapkan. Tarif baru itu diberlakukan setelah melalui berbagai kajian dan pembicaraan antara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Solo dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Solo.

"Tarif yang lama sudah tidak sesuai dengan biaya operasional yang ditanggung operator," katanya, Selasa (25/6).

Untuk diketahui, BST yang dikelola Perum Damri Solo memasang tarif sebesar Rp 3.000 untuk penumpang umum dan Rp 2.500 untuk pelajar. Setelah adanya SK Wali Kota tentang tarif angkutan umum itu, tarif BST naik menjadi Rp 3.500 untuk penumpang umum dan Rp 3.000 untuk pelajar.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, disahkannya SK Wali Kota mengenai kenaikan tarif angkutan umum itu dimaksudkan untuk mengontrol kenaikan tarif angkutan. "Dengan adanya SK ini, perusahaan operator bus tidak boleh menaikkan tarif seenaknya sendiri, karena sudah di atur dalam SK itu," jelas pria yang akrab disapa Rudy itu.

Dalam SK tersebut, lanjut dia, juga diatur mengenai sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha operator bus jika menerapkan tarif angkutan lebih tinggi dari ketentuan Pemkot Solo. Setiap perusahaan wajib mematuhi pembatasan kenaikan tarif yang telah ditentukan pemerintah.

"Tentu ada sanksinya, mulai dari pemberian surat peringatan, hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," tegas Rudy.

Kemarin, Dishubkominfo telah melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat tentang besaran kenaikan itu. Sosialisasi dilakukan lewat stiker yang ditempel di sejumlah halte. Tujuannya, agar masyarakat tahu berapa tarif baru yang harus dibayar bila bepergian menggunakan angkutan umum.

“Kalau ada sopir yang menarik lebih mahal, masyarakat silakan lapor. Nanti angkutan umum tersebut akan kami kenai sanksi tegas,” kata Ketua Dishubkominfo Pemkot Solo Yosca Herman Soedrajat.

Menurut dia, sanksi itu bisa berupa teguran keras sampai pencabutan izin trayek bila memang tetap membandel. Masyarakat pun diminta proaktif bila mendapati perilaku nakal para sopir.

Ketua Organda, Joko Suprapto mengaku sepakat dengan penempelan stiker itu. Ia meminta seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang tergabung dalam organda untuk memberlakukan tarif sesuai yang tertera di stiker. “Saya kira penempelan itu sangat efektif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tandasnya. (ade/dik)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved