Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenaikan Harga BBM

Pemkab Boyolali Perketat Rekomendasi Pengecer Premium

dalam pemberian rekomendasi kepada pengecer BBM, selama ini pihaknya sudah mensyaratkan lampiran foto kopi KTP

Editor: agung yulianto

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Boyolali bakal memperketat pemberian rekomendasi kepada pengecer bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis premium. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir oknum pengecer mencari celah penyelewengan distribusi BBM usai kenaikan harga.

Kepala Disperindag Boyolali, Haryono mengatakan, dalam pemberian rekomendasi kepada pengecer BBM, selama ini pihaknya sudah mensyaratkan lampiran foto kopi KTP sebagai bukti keterangan domisi, surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan setempat, surat keterangan dari SPBU tempat dia kulakan, serta surat penyataan bermeterai.

“Dalam surat pernyataan itu tertuang bahwa setiap pemegang rekomendasi hanya mendapatkan jatah 40 liter per hari. Selain itu, surat yang ditandatangani setiap pengecer itu menyebutkan, pengecer tidak boleh menimbun BBM, maupun menjualnya kepada perusahaan,” jelasnya, Rabu (26/6/2013).

Meski demikian, lanjut Haryono, pengecekan terhadap setiap pemegang surat rekomendasi itu tidak bisa dilakukan seluruhnya, menyusul jumlah pengecer BBM di Boyolali mencapai ribuan orang. Sejak Januari-Juni 2013 saja, pihaknya sudah membuat sekitar 1.000 lembar surat rekomedasi.

“Tidak bisa kami mengecek satu per satu pemegang surat rekemondasi itu karena jumlahnya sangat banyak,” tandasnya.

Langkah yang akan dilakukan Disperindag Boyolali, lanjut Haryono, pihaknya terus mengintensifkan koordinasi dengan Pertamina. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya, sempat tercatat adanya kejadian pengajuan rekomendasi yang tidak wajar.

Saat itu, tiba-tiba dalam satu hari warga yang mengajukan rekomendasi jumlahnya mencapai ratusan. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, teryata SPBU yang biasa sebagai tempat kulakan sedang bermasalah.

“SPBU yang bermasalah di antaranya karena sedang kena sanksi dari Pertamina. Bentuk sanksinya adalah skorsing. Modusnya, biasanya pihak SPBU itu mempermudah pembelian BBM kepada pengecer, meski tidak memegang surat rekomendasi, atau rekomendasi itu kadaluarsa,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved