Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenaikan Harga BBM

Pemkot Solo Siapkan Pendataan Susulan Penerima BLSM

diajukan untuk menggantikan posisi warga yang masuk daftar penerima, tetapi tidak mencairkan dananya

Editor: agung yulianto

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Warga miskin yang luput dari daftar penerima Bantuan Langsung Sementara Tunai (BLSM) masih memiliki peluang untuk meraih bantuan uang kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah pusat itu.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Solo, Bagus Rahmat Susanto mengatakan, mekanisme pengajuan nama penerima BLSM susulan sudah diatur Pemerintah Pusat. Namun, jumlah kuota penerima BLSM tidak akan ditambah. Daftar nama penerima BLSM susulan, lanjut dia, bisa diajukan untuk menggantikan posisi warga yang masuk daftar penerima, tetapi tidak mencairkan dananya.

"Termasuk warga yang namanya tercatat dua kali, warga yang meninggal dunia, atau warga yang merasa tidak layak menerima BLSM dan akhirnya mengembalikan. Posisinya akan digantikan warga miskin yang seharusnya dapat bantuan, tapi tidak masuk daftar," jelasnya, Kamis (27/6/2013).

Menurut dia, mekanisme penentuan nama-nama warga yang berhak masuk dalam daftar penerima BLSM susulan itu nantinya akan ditentukan melalui musyawarah warga di tingkat kelurahan.

Dirinya berharap, pemangku wilayah di tingkat kelurahan bisa menggandeng pengurus RT dan RW setempat yang lebih mengerti kondisi riil di lapangan dalam pendataan, sehingga penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran.

Daftar nama itu, lanjut dia, akan diajukan ke kantor pos yang selanjutnya akan direkomendasikan ke pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagai penerima BLSM susulan. "Dari TNP2K, diajukan lagi ke Menteri Sosial untuk disetujui," terangnya.

Warga yang berhak masuk dalam daftar susulan ini yakni rumah tangga miskin dengan jumlah anggota keluarga besar, warga yang hidup sendirian utamanya perempuan, serta warga dengan kondisi rumah tidak layak huni.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved