Tahun Ajaran Baru
Sekolah di Kudus Boleh Terima Sumbangan
Sekolah memang tidak boleh menarik dana dari orangtua, tapi sekolah boleh menerima sumbangan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M. Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Semua sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilarang melakukan pungutan dana dalam bentuk sumbangan pengembangan institusi (SPI) kepada orangtua siswa yang baru masuk ke sekolah.
Bahkan Menteri Pendidikan sendiri sudah melarang adanya pungutan tersebut.
"Sekolah memang tidak boleh menarik dana dari orangtua, tapi sekolah boleh menerima sumbangan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dinpora) Kudus, Sudjatmiko, Senin (15/7/2013).
Untuk menghindari gejolak di kalangan orangtua siswa, jika sekolah memang membutuhkan dana untuk pengembangan maka harus dilakukan rapat antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa.
Agar besaran sumbangan untuk pengembangan sekolah merupakan keikhlasan dari pemberian orangtua.
"Komite dalam meminta partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan tingkat ekonomi juga. Jangan sampai memberatkan orangtua siswa," ujarnya.