Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tahun Ajaran Baru

Sekolah di Kudus Boleh Terima Sumbangan

Sekolah memang tidak boleh menarik dana dari orangtua, tapi sekolah boleh menerima sumbangan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M. Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Semua sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilarang melakukan pungutan dana dalam bentuk sumbangan pengembangan institusi (SPI) kepada orangtua siswa yang baru masuk ke sekolah.

Bahkan Menteri Pendidikan sendiri sudah melarang adanya pungutan tersebut.

"Sekolah memang tidak boleh menarik dana dari orangtua, tapi sekolah boleh menerima sumbangan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dinpora) Kudus, Sudjatmiko, Senin (15/7/2013).

Untuk menghindari gejolak di kalangan orangtua siswa, jika sekolah memang membutuhkan dana untuk pengembangan maka harus dilakukan rapat antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa.

Agar besaran sumbangan untuk pengembangan sekolah merupakan keikhlasan dari pemberian orangtua.

"Komite dalam meminta partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan tingkat ekonomi juga. Jangan sampai memberatkan orangtua siswa," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved