Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2013

Perusahaan Diimbau Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran

Hal itu disampaikan Yorrys saat melakukan kunjungan ke pabrik PT Djarum Kudus di Desa Megawon, Kecamatan Jati

Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pusat, Yorrys Raweyai, mengimbau kepada semua perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Pemberian THR itu harus dilakukan maksimal atau paling lambat H-7 lebaran yang akan datang.

Hal itu disampaikan Yorrys saat melakukan kunjungan ke pabrik PT Djarum Kudus di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2013).

"THR itu menjadi hak para buruh atau pekerja. Kalau tidak diberikan maka akan berurusan dengan pemerintah karena sudah ada regulasi Kemenakertrans yang mengatur pemberian THR itu," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved