Lebaran 2013
Perusahaan Diimbau Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran
Hal itu disampaikan Yorrys saat melakukan kunjungan ke pabrik PT Djarum Kudus di Desa Megawon, Kecamatan Jati
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pusat, Yorrys Raweyai, mengimbau kepada semua perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Pemberian THR itu harus dilakukan maksimal atau paling lambat H-7 lebaran yang akan datang.
Hal itu disampaikan Yorrys saat melakukan kunjungan ke pabrik PT Djarum Kudus di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2013).
"THR itu menjadi hak para buruh atau pekerja. Kalau tidak diberikan maka akan berurusan dengan pemerintah karena sudah ada regulasi Kemenakertrans yang mengatur pemberian THR itu," katanya.
Rekomendasi untuk Anda