Lebaran 2013
Menakertrans: THR Paling Lambat H-10 Lebaran
Kami membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan semua perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-10 Idulfitri 1434 H. Besaran THR, kata Muhaimin, minimal satu kali gaji.
"Kami membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR. Kami akan follow up untuk dilakukan penindakan," kata Muhaimin, di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Seperti diberitakan, masalah THR selalu muncul setiap tahun. Banyak perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan tersebut dengan berbagai alasan.
Sesuai aturan, pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.