Lebaran 2013
KSBSI Kudus Minta Dinsosnakertrans Awasi THR Buruh Outsourching
Meski terhitung bekerja lebih dari 1 tahun, mereka seringkali tidak mendapatkan nominal THR sesuai Upah
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, mengapresiasi sejumlah perusahaan rokok yang membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruhnya lebih cepat dari ketentuan batas maksimal 7 hari sebelum Hari Raya.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4/MEN/1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang menyebutkan THR harus diberikan paling lambat H-7.
Namun, KSBSI Kudus meminta kepada Dinas Sosial, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus, untuk memfokuskan pengawasan kepada penerimaan THR buruh outsourching atau kontrak.
"Meski terhitung bekerja lebih dari 1 tahun, mereka seringkali tidak mendapatkan nominal THR sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)," kata Koordinator KSBSI Kudus, Slamet Machmudi, Kamis (25/7/2013).
Hal ini terjadi lantaran perjanjian kerja/kontrak kerja dengan pihak perusahaan diteken atau dibuat setiap 1 tahun sekali secara terus menerus.
Sehingga, jika ada buruh outsourching yang bekerja selama 5 tahun bahkan lebih, menerima THR jauh di bawah nominal UMK.
"Karena status mereka di perusahaan itu selalu diperbaharui. Sehingga berapa lama pun tenaga kontrak itu bekerja, tidak dihitung," jelasnya.