Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2013

KSBSI Kudus Minta Dinsosnakertrans Awasi THR Buruh Outsourching

Meski terhitung bekerja lebih dari 1 tahun, mereka seringkali tidak mendapatkan nominal THR sesuai Upah

Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, mengapresiasi sejumlah perusahaan rokok yang membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruhnya lebih cepat dari ketentuan batas maksimal 7 hari sebelum Hari Raya.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4/MEN/1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang menyebutkan THR harus diberikan paling lambat H-7.

Namun, KSBSI Kudus meminta kepada Dinas Sosial, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus, untuk memfokuskan pengawasan kepada penerimaan THR buruh outsourching atau kontrak.

"Meski terhitung bekerja lebih dari 1 tahun, mereka seringkali tidak mendapatkan nominal THR sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)," kata Koordinator KSBSI Kudus, Slamet Machmudi, Kamis (25/7/2013).

Hal ini terjadi lantaran perjanjian kerja/kontrak kerja dengan pihak perusahaan diteken atau dibuat setiap 1 tahun sekali secara terus menerus.

Sehingga, jika ada buruh outsourching yang bekerja selama 5 tahun bahkan lebih, menerima THR jauh di bawah nominal UMK.

"Karena status mereka di perusahaan itu selalu diperbaharui. Sehingga berapa lama pun tenaga kontrak itu bekerja, tidak dihitung," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved