Lebaran 2013
YLBHI-LBH Semarang Buka Posko Tunjangan hari Raya
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang, ataupun yang
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - YLBHI-LBH Semarang kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 23 Juli 2013 sampai dengan 4 Agustus 2013. Posko ini dibuka untuk menjamin perlindungan hak-hak bagi para pekerja yang merayakan hari raya Idul Fitri 9 Agustus 2013.
Dikutip dari rilis yang diterima Tribun Jateng, Kamis (25/7/2013), THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya, hal mana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.
Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 4 Tahun 1994 mengharuskan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus dan di atir lebih lanjut dalam Surat Edaran Mentri Tenaga kerja dan transmigrasi SE.03/MEN/VII/2013 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
Jika masa kerja si pekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar upah satu bulan. Dalam pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 4 Tahun 1994 dinyatakan, upah satu bulan adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara tiga sampai kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional yakni:
a. Masa Kerja kurang dari 3 bulan = tidak mendapatkan THR
b. Masa kerja 3 -12 Bulan = Masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
c. Masa kerja 12 Bulan atau lebih = Satu bulan upah.
Wajib diingat, pemberian THR adalah kewajiban pengusaha baik pihak swasta atau pihak-pihak lainnya dan kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat satu pekan sebelum perayaan hari raya Iedul Fitri
Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, YLBHI-LBH Semarang membuka posko pengaduan ke Sekretariat di,
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) SEMARANG
Jalan Jomblang Sari IV No.17, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang
Telp. (024) 86453054, 86453050 / Fax. (024) 86453054. Email : lbhsmg@indosat.net.id