Lebaran 2013
Buruh: Berikan THR Kami!
Seharusnya, yang harus dibayarkan Rp 30 juta. Kalau hanya mampu memberi Rp 6 juta saja itu tak termasuk uang cuti
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - "Berikan THR kami," kata seorang buruh Pabrik Rokok (PR) Gentong Gotri, Jamilah (39), warga Desa Karanganyar, Demak, di kantor Persatuan Pengusaha Rokok Kretek (PPRK), Jalan Sunan Muria, Kudus, Senin (29/7/2013).
Jamilah merupakan satu dari ratusan buruh Gentong Gotri yang menuntut tunjangan hari raya (THR). Sebelum mendatangi kantor PPRK Kudus, para buruh juga melakukan aksi menuntut THR di depan pabrik Gentong Gotri, Jalan Lingkar Selatan, Kudus.
Jamilah mengatakan, aksi menuntut THR itu dikarenakan hingga H-10 Lebaran, para buruh tidak juga menerima THR. Padahal, perusahaan rokok lainnya di Kudus sudah memberikan THR pada buruh. "Buruh pabrik rokok yang lain sudah menerima THR, pabrik kami belum memberikan. Para buruh menuntut untuk segera dibayarkan," kata Jamilah.
Selain belum membayarkan THR, kata Jamilah, Gentong Gotri juga memiliki persoalan dalam pembayaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Jamilah, perusahaan akan membayarkan PHK buruh sebesar Rp 6 juta.
"Seharusnya, yang harus dibayarkan Rp 30 juta. Kalau hanya mampu memberi Rp 6 juta saja itu tak termasuk uang cuti, premi, jasa dan uang tunggu," ucap Jamilah.
Jumlah buruh di pabrik Gentong Gotri mencapai 1.070 orang. Besaran THR yang harus dibayarkan masing-masing adalah Rp 990 ribu sesuai ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Gentong Gotri, Agus Winarno mengatakan, unjuk rasa juga dipicu kabar yang berhembus dari pimpinan bahwa THR tak akan diberikan. "Buruh memang sudah mendengar THR akan dihapuskan. Maka mereka menggelar unjuk rasa," kata Agus.
Menurut Agus, selain tuntutan THR, aksi tersebut juga menuntut sejumlah hak buruh yang belum dicairkan. Hak buruh itu meliputi premi, uang tunggu dan jasa selama tiga bulan. Secara terperinci, tanggungan yang harus dibayarkan Gentong Gotri adalah THR Rp 990 ribu, uang cuti Rp 360 ribu, uang jasa Rp 180 ribu dan premi Rp 99 ribu.
"Pembahasan perusahaan terkait kejelasan THR akan diputuskan, Selasa (30/7/2013). Kami berharap besok (hari ini--Red) sudah ada keputusan positif tentang tuntutan THR," jelasnya.
Saat di PPRK Kudus, para buruh ditemui Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua, dan Sektretaris RTMM SPSI Kudus, Hadi Setiyono. Andreas berjanji akan memfasilitasi para buruh untuk memperoleh haknya.
Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus, Budi Rahmat mengatakan, pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Lebaran.
"Jika ada perusahaan yang tak menunaikan kewajiban membayarkan THR kepada para karyawan atau buruh akan ditindak tegas," tegasnya.
Aturan pembayaran THR, lanjut Budi, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya dan Natal. Dari regulasi tersebut, Gentong Gotri masih memiliki tenggat waktu hingga 1 Agustus 2013.