Dana Pembangunan Gedung FH Undip Diduga Di-Mark Up
Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Hukum menggelar aksi di jalan Pahlawan, Semarang, Senin (14/10/2013).
Penulis: suharno | Editor: rustam aji

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Hukum menggelar aksi di jalan Pahlawan, Semarang, Senin (14/10/2013). Aksi itu dilaksanakan karena mereka mengklaim adanya mark up dana pada pembangunan gedung perpustakaan dan dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Aksi yang dilakukan puluhan orang itu hanya sebentar. Sekelompok orang itu langsung bergeser ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menyerahkan berkas dugaan mark up pembangunan gedung perpustakaan dan dosen FH Undip.
"Setelah ke Kejati langsung ke Polda Jateng, juga untuk menyerahkan berkas," ujar koordinator aksi, Davis Setiawan kepada Tribun Jateng, Senin (14/10).
Dari aksi yang dilakukannya bersama rekannya yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Hukum itu, Davis berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejati dan Polda Jateng dapat memberikan respon. Respon yang diharapkan yakni proaktif untuk mengungkap kasus itu.
Davis juga mengatakan profesi hukum dibentuk oleh pendidikan tinggi hukum seharusnya memperjuangkan keadilan. Namun ini, korupsi malah justru bersarang di Fakultas Hukum tempat mencetaknya generasi penerus penegak keadilan.
"Mau dibawa kemana bangsa ini yang bobrok? Sebuah proyek pembangunan Gedung Perpustakaan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tercium bau tak sedap dalam proses pengadaannya tahun 2012," ungkapnya.
Dirinya memaparkan pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Dosen dan Perpustakaan FH UNDIP tahun 2012, yang dikerjakan PT Jaya Arkinon mengindikasikan terjadinya pengelembungan dana. Proyek itu diselenggarakan dengan dana sebesar hampir Rp 27 miliar atau tepatnya Rp 26.911.753.000.
Namun menurut peserta aksi, banyak dana yang mencurigakan terjadinya mark up dana, negara diperkirakan dirugikan sebesar 4 miliar. Di duga ada faktor pencucian uang dalam jumlah besar juga oleh pejabat Fakultas Hukum Undip.
"Temuan BPK pada tahun 2013, mengindikasikan bangunan sudah cacat, tidak layak, beberapa sudah rusak, dst. Pejabat kampus, yakni Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Yos Johan Utama SH dan Pembantu Dekan II Untung Dwi Hananto SH MH diduga pula mempunyai jumlah harta kekayaan yang melonjak hingga miliaran rupiah dalam tahun terakhir ini," imbuh Davis.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Dekan FH Undip, Yos Johan Utama tidak membenarkan adanya tindakan korupsi pada pembangunan Gedung Perpustakaan dan Dosen di kampus yang dipimpinnya. "Semua pengadaan jasa sudah sesuai prosedur yang benar. Mulai dari sistem lelang, lalu ada sanggahan hingga ke pengadaan semua sudah sesuai aturan," ungkapnya.
Yos juga silahkan jika Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi Hukum menyerahkan berkas perkara korupsi ke Kejati atau Polda. "Silahkan saja, mari buktikan jika ada tindakan korupsi," sambungnya. (*)