Kejari Semarang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jateng Jadi Buronan
Kami telah menelusuri alamat yang bersangkutan, ternyata sudah dijual
Penulis: yayan isro roziki | Editor: agung yulianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menetapkan mantan anggota DPRD Jateng, Prawoto Saktiari, sebagai buronan. Wakil rakyat di tingkat provinsi pada 1999-2004 itu adalah terpidana kasus korupsi penyimpangan APBD Jateng 2003.
Prawoto tak menanggapi tiga kali surat panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejari Semarang. "Sudah kami panggil tiga kali beruntun secara baik-baik. Ternyata tak ada iktikad baik dari dia," kata Kepala Kejari (Kajari) Semarang, Abdul Aziz, Minggu (17/11/2013).
Petugas Kejari Semarang menemukan alamat rumah Prawoto sudah berubah. Rumahnya di Tlogosari sebagaimana yang diketahui kejaksaan telah dijual kepada orang lain.
"Kami telah menelusuri alamat yang bersangkutan, ternyata sudah dijual. Sekarang rumah itu sudah berubah menjadi toko modern," imbuh pria asal Madura tersebut.
Kejari telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menetapkan Prawoto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Abdul Aziz, Prawoto merupakan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Jateng Dapil I dari sebuah partai.
Koordinasi serupa juga dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Data-data mengenai yang bersangkutan, termasuk tempat tinggal terakhir, menjadi bahan penelusuran kejaksaan.
Kuasa hukum Prawoto, M Syahir, juga pernah dipanggil kejaksaan menyangkut eksekusi itu. Syahir menyatakan tidak mengetahui keberadaan kliennya sekarang.
"Saya lebih senang Pak Prawoto bersedia menyerahkan diri. Saya saat ini sudah tak bisa berkomunikasi lagi dengan dia. Ada kabar dia punya rumah di Ungaran atau Yogya, tapi saya tak tahu alamatnya," terang Syahir.
Dia membenarkan bahwa rumah sang klien yang dulu sudah dijual. Di sisi lain, nomor ponsel kliennya itu sudah tak aktif lagi.
Syahir terakhir kali berkomunikasi dengan Prawoto pada awal Oktober lalu. Saat itu, terpidana lain dalam kasus yang sama akan dieksekusi kejaksaan.
"Kepada saya dia mengaku berada di Kalimantan untuk suatu urusan. Pak Prawoto berjanji akan menyerahkan diri dua minggu lagi, ketika itu," lanjut dia.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan sudah pernah bertemu pejabat Kejari Semarang yang meminta data seorang caleg bermasalah. Komisi ini sudah memberikan informasi yang diminta tersebut. "Sudah kami serahkan kepada kejaksaan. Tapi saya lupa rinciannya," papar Joko.
Ada enam dari tujuh terpidana kasus korupsi APBD 2003 yang dijebloskan Kejari Semarang ke bui pada 2 Oktober lalu. Mereka adalah Sobri Hadi Wijaya, Gautama Setiadi, Djoko Rusdjiono, Suyanta Nirwana, Abdul Basyir, dan Faizah Idris.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung bernomor 67.Pk/Pidsus/2011 tertanggal 8 Maret 2012.
Adapun Prawoto sedang berada di Kalimantan dan berjanji menyerahkan diri dua minggu kemudian. Ternyata dia menghilang sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO. (yan)