HALAMAN PUBLIC SERVICE
Apa Maksudnya Peleburan Jamsostek ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
Apa Maksudnya Peleburan Jamsostek ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kapan mulai berlakunya?
Apa Maksudnya Peleburan Jamsostek ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
PERTANYAAN
Halo Tribun Jateng, mohon informasi tentang peleburan Jamsostek ke BPJS Kesehatan, mulai Tahun 2014 nanti, apakah hanya JPK Jamsostek atau JHT,JKK,JK juga termasuk? Terima kasih dari +62856406633xx
JAWABAN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Mengacu UU no 40 tahun 2009 dan Peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 1 ayat 4 Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mengelola jaminan untuk peserta PBI (eks Jamkesmas), peserta eks Askes, peserta eks JPK Jamsostek, peserta TNI dan Polri. Untuk segmen peserta lain, dapat mendaftar ke kantor BPJS terdekat yang ada di tingkat Kabupaten/ Kota.Pada Tahun 2014.
Dari Jamsostek yang melebur ke BPJS Kesehatan hanya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Sedangkan untuk program lain, yakni Jaminan Hari Tua, (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tetap ditangani PT. Jamsostek yang nanti akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Kami sampaikan pula bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan menanggung Peserta dan anggota keluarganya, dengan jumlah total per keluarga maksimal 5 orang. Adapun ketentuan anggota keluarga yang dijamin sesuai peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 5 ayat 1 adalah sebagai berikut : orang istri atau suami yang sah dari peserta
Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria: Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.
Inono Dahlan
Kepala Wilayah Pemasaran PT Jamsostek (Persero) Jateng dan DIY