DiPerancis, Pakai Jasa Prostitusi Kena Denda Rp 22,5 Juta
Majelis Rendah Nasional (DPR) Perancis, Rabu (4/12/2013) menyetujui Undang-Undang Anti-Prostitusi.
TRIBUNJATENG.COM, PARIS - Majelis Rendah Nasional (DPR) Perancis, Rabu (4/12/2013) menyetujui Undang-Undang Anti-Prostitusi. UU ini mencakup aturan denda 1.500 euro, sekitar Rp 22,5 juta, kepada orang-orang yang membayar untuk seks.
Sebelumnya, rancangan UU ini telah mengundang perdebatan sengit. Persetujuan didapatkan setelah dilakukan pemungutan suara dengan 268 suara mendukung dan 138 suara menolak. Pemberlakuan UU ini masih butuh persetujuan Senat.
Saat ini di Perancis ada sekurangnya 40.000 pelacur. Selama ini prostitusi adalah praktik legal di negara itu. Namun, membujuk melakukan seks, menjadi mucikari, dan menjual seks oleh anak umur, dilarang.
UU ini akan menjadi aturan tentang prostitusi yang paling ketat di Eropa. Aturan baru ini pun menunjukkan adanya perubahan radikal dari sikap toleran orang Perancis.
Menteri Hak-hak Perempuan Perancis, Najat Vallaud-Belkacem, menyatakan bahwa prostitusi dalam bentuk apapun tidak dapat diterima. Dia memperjuangkan reformasi dan mengatakan bahwa pemerintahan sosialis Presiden Francois Hollande akan melarang sama sekali seks berbayar.
Para pendukugn reformasi menjadikan peningkatan angka prostitusi sebagai alasan untuk pengetatan aturan. Sekitar 90 persen pelacur di Perancis merupakan korban perdagangan manusia dari Nigeria, China, dan Rumania. Data ini jauh meningkat dibandingkan satu dekade lalu, ketika hanya 1 dari 5 pelacur adalah orang asing.
UU ini menjadi semakin kontroversial karena baru beberapa bulan lalu pemerintah yang sama telah melegalkan UU Perkawinan Sesama Jenis alias UU Pernikahan Gay. Sesama menteri di dalam kabinet Hollande pun tak sependapat dengan UU ini.
Menteri Dalam Negeri Perancis Manuel Valls telah menyatakan UU ini akan sulit diterapkan. Sekutu Hollande dari Partai Hijau pun menyuarakan penentangan, terlihat pula dalam pemungutan suara di DPR.
Beberapa pelacur mengatakan UU yang baru akan dibahas di Senat pada awal tahun depan ini akan merampas mata pencaharian mereka. "Dalam dua pekan terakhir ini kami merasakan tekanan," kata perempuan yang mengaku bernama Sarah, pekerja seks di Bois de Boulogne, pusat prostitusi di pinggiran Paris. "Klien mulai tak datang. Mereka yang masih datang pun bertanya apakah seks yang kami lakukan bakal terkena hukum."
UU Anti-Prostitusi Perancis ini merupakan perpaduan antara hukum Belanda dan Jerman. Pekerja seks di Perancis terdaftar sebagai pembayar pajak dan menerima manfaat kesehatan. Namun hukum ini pun mengadopsi hukum Swedia, terkait target klien prostitusi.
Menyusul pengetatan aturan di Perancis, isu prostitusi sekali lagi menjadi isu politik panas di Jerman. Ini terjadi 11 tahun setalah Jerman melegalkan prostitusi yang juga memberikan status hukum untuk pekerja seks yang memungkinkan mereka mendapatkan asuransi kesehatan dan pensiun.(*)