Minggu, 14 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Impor Daging Sapi

Luthfi Hasan Ishaaq Terbukti Terima Suap Rp 1,3 Miliar Kuota Impor Daging

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menilai Luthfi Hasan Ishaaq terbukti terima suap Rp 1,3 miliar.

Tayang:
Editor: iswidodo

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq terbukti terima suap Rp 1,3 miliar. Suap itu berasal dari  Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima Luthfi melalui rekannya, Ahmad Fathanah.

"Majelis menilai Rp 1,3 miliar adalah bagian dari realisasi janji saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman kepada terdakwa," kata Hakim Anggota I Made Hendra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Hakim menyatakan, Luthfi terbukti mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Dalam percakapan telepon, Luhtfi juga menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan komitmen fee (komisi) per ton sebesar Rp 5.000 atau total Rp 40 miliar.

"Atas permintaan saksi Maria Elizabeth Liman, terdakwa terbukti menjanjikan untuk membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan fee per ton sebesar Rp 5.000," kata hakim.

Uang Rp 1,3 miliar pun merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 40 miliar. Hakim juga menolak nota keberatan atau pledoi Luthfi. Pada pledoinya, Luthfi membantah menerima suap dan menyatakan bahwa uang dari Fathanah merupakan urusan utang-piutang. Luthfi mengatakan Fathanah memiliki utang yang belum dibayar sejak kuliah.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan percakapan, tidak ada satu pun yang menunjukan terjadi utang-piutang," kata Hakim Angggota Purwono Edi Santosa.

Atas kasus ini, Luthfi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal Lubis masih membacakan pertimbangan amar putusan terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Luthfi.

Sebelumnya, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.  (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved