Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anton Sihombing Desak Kapolri Usut Kasus Penembakan Marangin Marbun

KTI Pusat Anton Sihombing, mendesak Kapolri Jenderal Sutarman memeroses oknum polisi yang menembak petinju nasional Marangin Marbun.

Editor: rustam aji

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI) Pusat Anton Sihombing, mendesak Kapolri Jenderal Sutarman memeroses oknum polisi yang menembak petinju nasional Marangin Marbun.

“Saya minta Kapolri menuntaskan masalah ini dan memproses secara hukum, siapa oknum polisi yang menembak. Polisi harus bertanggung jawab secara kelembagaan,” kata Anton, ditemui di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Marangin tewas karena diduga berusaha merampas sebuah sepeda motor. Dia ditembak karena diduga melawan saat dibekuk polisi, Sabtu (30/11/2013) sekitar pukul 02.00 WIB, di Cipondoh, Tangerang. Saat kejadian, Marangin mengendarai sepeda motor bersama Barita Lumban Gaol.  

“Kalau dianggap maling, kenapa tidak ada tembakan peringatan? Kenapa menembak ke sasaran seolah-olah latihan tembak? Masalah serius karena menyangkut nyawa orang. Prihatin cara polisi sedemikian rupa,” tutur anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Bila dalam jangka waktu satu bulan, lanjut Anton, polis belum juga memeroses secara hukum oknum polisi yang menembak, maka Anton berniat membawa perwakilan petinju profesional menghadap Kapolri.

“Kalau tidak ada penyelesaian dari pihak kepolisian, bulan depan saya akan menghadap Kapolri. Saya membawa petinju serta keluarga petinju. Sebab, kasus ini menjadi beban moral untuk Komisi Tinju Indonesia. Seluruh keluarga tinju profesional berduka dan prihatin,” paparnya.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan pasca-meninggalnya petinju nasional Marangin Marbun.

Selain pemutarbalikan fakta, menurut Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI) DKI Jakarta Sangap Sidauruk, pihak Polres Metro Tangerang seakan-akan menutup kasus itu.  

Sangap menjelaskan, indikasi ditutup-tutupinya kasus kematian Marangin, bisa dilihat dari sikap polisi yang tidak meminta keterangan Barita Lumban Gaol, orang yang mengendarai sepeda motor bersama Marangin, sewaktu terjadi penembakan oleh oknum polisi.

Penembakan Marangin Marbun terjadi di Jalan Hasim Ashari, Gang Jambu, Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Sabtu (30/11/2013) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kalau mereka bersalah, mengapa setelah Marangin dikuburkan, Barita tidak dipenjara? Sampai sekarang, Barita pun tidak dilakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya,” ujar Sangap, ditemui di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

“Alasannya, polisi penembak sedang diproses di polres. Kalau memang sedang diproses, kenapa Barita tidak dimintai keterangan? Malah dibiarkan begitu saja supaya peristiwa diredam,” kritiknya.

“Pertanyaan kepada oknum polisi, ketika dia menembak, dia berada dalam posisi mempertahankan diri atau dalam posisi mengetahui permasalahan, kenapa melakukan tembakan mematikan, kenapa tidak diusut?” Tanyanya.  

Menurut Sangap, kejanggalan kedua, polisi memberikan uang Rp 5 juta kepada pihak keluarga Marangin Marbun, sebagai bentuk kepedulian.

“Kalau memang mereka salah, untuk apa kepada pencuri diberikan uang Rp 5 juta, untuk apa?” cetusnya. (*)


Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved