Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Galian C di Bukit Maskumambang Tanggungharjo Grobogan Ilegal

jika Galian C di Gunung Maskumambang ditutup. Tapi mereka tetap nekad

Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Seorang pekerja galian C, Jumadi (70), diperkirakan tewas tertimbun longsoran galian berupa padas batu (dastu) di Dusun Tanggung, RT 3 RW 2, Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (18/12/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Aktifitas penambangan galian golongan C di Bukit Maskumambang, Dusun Tanggung, Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tidak mempunyai izin dari Pemkab Grobogan.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Disperindagtamben Grobogan, Sudarto mengatakan, sebenarnya izin galian c di Gunung Maskumambang sudah kadaluwarsa.

Izin diajukan 6 Januari 2005 yang lalu dan telah habis masa berlakuknya pada 6 Januari 2008. Akan tetapi pengusaha tidak memperbarui izin lagi sehingga penambangan tersebut tergolong ilegal.

"Luas wilayah OP (Operasi Produksi) di Gunung Maskumambang ada 43 hektare. Kami sudah berulang kali memperingatkan penggalian ini tidak berizin. Sudah kami laporkan juga pada Satpol PP. Saya sampaikan sekali lagi, jika Galian C di Gunung Maskumambang ditutup. Tapi mereka tetap nekad," kata Sudarto, Kamis (19/12/2013). 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved