Galian C di Bukit Maskumambang Tanggungharjo Grobogan Ilegal
jika Galian C di Gunung Maskumambang ditutup. Tapi mereka tetap nekad
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Aktifitas penambangan galian golongan C di Bukit Maskumambang, Dusun Tanggung, Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tidak mempunyai izin dari Pemkab Grobogan.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Disperindagtamben Grobogan, Sudarto mengatakan, sebenarnya izin galian c di Gunung Maskumambang sudah kadaluwarsa.
Izin diajukan 6 Januari 2005 yang lalu dan telah habis masa berlakuknya pada 6 Januari 2008. Akan tetapi pengusaha tidak memperbarui izin lagi sehingga penambangan tersebut tergolong ilegal.
"Luas wilayah OP (Operasi Produksi) di Gunung Maskumambang ada 43 hektare. Kami sudah berulang kali memperingatkan penggalian ini tidak berizin. Sudah kami laporkan juga pada Satpol PP. Saya sampaikan sekali lagi, jika Galian C di Gunung Maskumambang ditutup. Tapi mereka tetap nekad," kata Sudarto, Kamis (19/12/2013).