Tribun on Focus
Rencana Bangun Kawasan Industri Kendal Sudah Terkumpul Rp 120 Miliar
Pemkab Kendal serius membangun Kawasan Industri Kendal (KIK) sejak 2001 hingga 2012 terkumpul Rp 120 miliar.
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo

Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM- Rencana pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) terus bergulir. Pemkab Kendal dan PT Jababeka selaku pengelola terus mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung berdirinya kawasan industri yang dipercaya mampu membangkitkan ekonomi Kabupaten Kendal.
"Rencana pendirian Kawasan Industri Kendal (KIK) ini sudah ada sejak lama. Embrionya adalah pembangunan pelabuhan pada 2001 lalu,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kendal, Muhammad Toha, kepada Tribun Jateng.
Pada awalnya pelabuhan tersebut dibuat untuk melayani penyeberangan penumpang dari Kendal ke Kumai, Kalimantan. Menurut Toha, waktu itu Pemerintah Pusat juga turut menyumbangkan anggaran memaksimalkan fungsi pelabuhan.
“Waktu itu ada dana APBN yang kami dapatkan, alokasinya adalah pembangunan pelabuhan barang. Sejak saat itulah pelabuhan dan sekitarnya didesain untuk menjadi kawasan industri,” terang Toha.
Pemkab Kendal rupa-rupanya serius dalam pencanangan proyek tersebut. Sejak 2001 hingga 2012 saja dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 120 miliar. Tambahan APBD Provinsi sebesar Rp 1,5 miliar ditambah jalan beton yang nilainya Rp 10 miliar mempertegas niat Pemkab mendirikan kawasan industri di Kendal.
Toha menambahkan, lantaran diproyeksikan menjadi kawasan industri terpusat, maka calon pengelola nanti harus menjadi penanggung jawab keseluruhan, seluruh kegiatan dan aspek kehidupan yang akan berjalan di dalam kawasan industri tersebut. Sampai akhirnya Pemkab Kendal meminta PT Jababeka mengisi peluang itu.
“Pada 2008 silam kami langsung melakukan survei lokasi, waktu itu kami diminta Pemkab langsung,” terang perwakilan PT KIK yang menjadi negosiator pembebasan lahan milik masyarakat, Supardi.
PT KIK merupakan perusahaan patungan antara PT Graha Buana Cikarang yang menjadi anak perusahaan PT Jababeka, dan Sembcorp Development Indonesia Pte Ltd, anak perusahaan asal Singapura Sembawang Development Ltd. Dalam pembagian hasil, PT Graha Buana Cikarang akan mendapatkan 51 persen, sementara Semcorp mendapatkan jatah 49 persen.
“Kenapa kami memilih PT Jababeka, karena mereka sudah berpengalaman mengelola kawasan industri. Jadi nanti kawasan industri di Kendal akan dikelola terpusat, bukan perorangan,” ungkap Toha.
Menurut Toha, KIK bukanlah kawasan peruntukan industri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2008, telah ditentukan mengenai pemberian izin kawasan pemusatan kegiatan industri yang mewajibkan adanya sarana dan prasarana penunjang yang dikelola oleh kawasan industri. Sementara kawasan peruntukan industri dikelola oleh perorangan atau pemodal kecil yang hanya membeli lahan sesuai kepentingan mereka. (*)