Tribun on Focus
Rubiyanto Pertanyakan Perizinan Pengelolaan Limbah KIK
Anggota Komisi C DPRD Kendal Rubiyanto mempertanyakan perizinan pengelolaan limbah KIK apakah sudah ditangani atau belum.
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Anggota Komisi C DPRD Kendal dari FPKS, Rubiyanto menekankan, KIK merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Kendal (KEK). “Yang saya pertanyakan, apakah mereka sudah memberikan permohonan ke Badan Lingkungan Hidup terkait Unit Kelola Lingkungan dan Unit Pengelolaan Limbah?” tutur Rubiyanto.
Rubiyanto mengaku, sempat menanyakan hal tersebut kepada kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan jawabannya adalah belum. Menurut Rubiyanto, limbah merupakan perkara yang mutlak harus dibenahi karena sampai sekarang lahan produktif di Kabupaten Kendal terus berkurang.
Ia mencontohkan, di Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong, yang di peta sudah didominasi warna kuning sebagai simbol kawasan tidak produktif.
Mengenai masalah ini, Kepala Bappeda Kabupaten Kendal, Muhammad Toha menjamin bahwa PT KIK sudah mempertimbangkan hal tersebut. Sesuai ketentuan dari Pemkab, pengelola harus menyisakan 30 persen dari keseluruhan kawasan industri untuk fasilitas umum dan kawasan hijau, yang berarti area bebas limbah.
Sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2012, Rencana tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kendal 2011 mengenai kawasan industri di Kecamatan Kaliwungu itu meliputi Desa Mororejo, Wonorejo, Krajan Kulon, dan Kutoharjo.
“PT KIK juga wajib mendirikan pabrik-pabrik sesuai zonasi sehingga limbahnya seimbang. Analisis dampak lingkungannya akan dijadikan satu, itu tidak mudah tapi kami percaya mereka mampu memenuhinya,” ucap Toha. (*)