Korupsi APBD Rembang
Penyidik Pertimbangkan Salim Dipindahkan dari RS Bhayangkara
Bila masih belum stabil kondisinya maka akan dirawat
Penulis: adi prianggoro | Editor: agung yulianto
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN JATENG, A PRIANGGORO
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati Rembang Moch Salim yang mendapat perawatan di Ruang Sel Isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang hingga Rabu (15/1/2014) pagi ini, masih memakai bantuan oksigen untuk bernapas.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kompol Agus Setyawan menyatakan, saat ini Tim Dokter masih melakukan observasi. "Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka (Moch Salim- Red) menderita penyakit jantung," kata Agus kepada Tribun Jateng, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya berencana akan melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka Moch Salim dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Rabu ini. Akan tetapi, keputusan penyerahan tersebut akan melihat perkembangan pemeriksaan kesehatan terhadap Salim.
"Kalau Tim Dokter sudah menyatakan sehat maka akan secepatnya kami limpahkan tersangka ke Kejati hari ini. Bila masih belum stabil kondisinya maka akan dirawat terlebih dulu di RS Bhayangkara," kata Agus.
Dia mengungkapkan, saat ini juga dilakukan pengkajian apakah ketersedian tim dokter ahli atau spesialis dan peralatan yang tersedia di RS Bhayangkara memadai untuk memeriksa Salim. Jika dalam perkembangannya dirasa membutuhkan tenaga dan peralatan medis tertentu, menurut Agus, maka penyidik akan mempertimbangkan memindahkan Salim ke rumah sakit lain.
Seperti diberitakan, Moch Salim mendapat serangan jantung saat berada di Ruang Tahanan atau sel Mapolda Jateng, Senin (13/1/2013) sekitar pukul 22.00. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan mendapatkan bantuan tabung oksigen untuk pernapasan.
Salim ditahan penyidik direktorat Reserse Krimina Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Senin (13/1/2014) sekitar pukul 14.30. Salim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD Kabupaten Rembang 2006/2007 dengan kerugian negara Rp 4,19 miliar.