Penangkapan Terduga Teroris
Tiga Napi Teroris Nusakambangan Dibawa Densus 88 ke Jakarta
Ketiga narapidana itu yakni, Rafli alias Furqon dan Supriyadi alias Upik
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: agung yulianto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Selasa, (15/1/2014) malam, tiga Narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kasus Terorisme di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dibawa ke Jakarta untuk menjadi saksi atas kasus Terorisme.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto mengatakan, pihaknya membenarkan tadi malam tiga orang narapidana teroris yang dijemput densus 88 dari Nusakambangan dibawa ke Jakarta.
"Ketiga narapidana itu yakni, Rafli alias Furqon dan Supriyadi alias Upik Pagar alias Anas dari Lapas Kelas I Batu dan Aryanto Haluta alias Abu Jafar alias Anto Alias Ja'far dari Lapas Kelas II-A Pasir Putih," ujarnya kepada Tribun Jateng, Rabu (15/1/2014).
Dia menyebut, ketiga narapidana kasus teroris yang dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni untuk menjadi saksi kasus Terorisme atas tersangka Sugiyanto alias Udin yang diduga terkait kasus penembakan anggota kepolisian di Palu saat menggelar latihan militer di Poso, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
"Tiga Narapidana teroris langsung dibawa ke Jakarta Timur menggunakan kendaraan minibus tadi malam," terangnya.