Hukuman Briptu Priya Menjadi 1,5 Tahun Penjara
tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang
Penulis: yayan isro roziki | Editor: agung yulianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Semarang, menambah hukuman berat untuk Briptu Priya Yustanto.
Hukuman untuk anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati Nucky Nugroho itu, ditambah menjadi enam bulan penjara.
"Banding kita diterima, hukumannya jadi 1,5 tahun penjara, dari sebelumnya hanya satu tahun," kata Kasi Pidum Kejari Semarang, Mustaqfirin, Rabu (12/2/2014).
Menurut Mustaqfirin, majelis hakim PT hanya menambah masa hukuman, semntara Pasal yang diterapkan untuk terdakwa tetap.
"Yakni Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata dia. (yan)