Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Barang yang Dibeli Erasmus Bisa untuk Buat Bom Asap

Saya tidak tahu kalau mereka mau buat bom asap

Penulis: galih permadi | Editor: agung yulianto

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang kasus perakitan bom asap dengan terdakwa Erasmus Ardian Jati (29) dan Rival Dwi Widyantoni (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/2/2014).

Dalam sidang tersebut, Danton Jibom Brimob Sub Den Iden C Pelopor Solo, Ipda Maruto Jono yang hadir menjadi saksi menyatakan beberapa barang bukti merupakan bahan untuk membuat peledak.

Beberapa barang bukti tersebut yakni belerang, asam sulfat, gula, redaktor atau penyerap oksigen, dan potasium. “Potasium jika dicampur gula bisa jadi bahan peledak dan itu memang dijual bebas. Beberapa bahan itu bisa untuk membuat bom, namun bahan-bahan tersebut masih kurang. Kalau yang dibeli Erasmus hanya untuk bom asap. Namun membuat bom asap tidak diperbolehkan sesuai UU Darurat,” ujarnya.

Meski hanya bom asap, lanjut Maruto, bisa membahayakan jiwa orang karena bila terhirup bisa saja membunuh orang.

“Contohnya pernah terjadi serangan gas asap di stasiun bawah tanah Jepang yang membahayakan jiwa. Hal ini tidak sama dengan gas asap kepolisian untuk menghalau kerusuhan hanya membuat mata pedih,” ujarnya.

Maruto mengatakan senapan angin 4,5 milimeter yang dibeli Erasmus tidak perlu izin kepemilikan senjata terlebih dahulu. “Kalau di atas 5,5 mm harus mempunyai izin kepemilikan,” ujarnya.

Dalam sidang ketiga tersebut, selain Maruto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suraya menghadirkan tiga saksi lain yakni Brigadir Wahyudi anggota Tim Jibom, Budi Cahyadi manajer Area Teh Tong Ji, dan Aryo teman SMA dari Erasmus.

Dalam sidang, Budi membenarkan jika Rival dan Erasmus merupakan mantan karyawan kantor distributor perusahaan Teh Tong Tji yang berlokasi di Makam Haji, Kartasura, Sukoharjo. “Rival keluar dari kerjaan sebagai cleaning service pada Januari 2013, sedangkan Erasmus keluar dari kerjaan sebagai sopir pada Juli 2013,” ujarnya.

Budi mengatakan perusahaannya kehilangan uang sebesar Rp 40 juta setelah Rival bertemu Erasmus di dalam area Tong Tji.

“Saat bertemu Erasmus, Rival sudah keluar dari Tong Tji. Kami sudah laporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian kami telusuri sendiri dan menemukan uang sebesar Rp 14 juta, kamera, dan laptop di rumah Rival,” ujarnya.

Setelah kasus itu, lanjut Budi, suasana perusahaan terbilang kondusif, tidak ada ancaman dari kedua terdakwa. “Saya tidak tahu kalau mereka mau buat bom asap. Kantor kami tidak ada ancaman,” ujarnya.

Sementara itu, Aryo mengatakan sebelum tertangkap, Eramus menginap di teras rumahnya selama tiga malam.

“Saya hanya melihat dia (Eramus) bawa tas hitam. Tidak tahu isinya apa. Kemudian malam sebelum tertangkap Erasmus membawa temannya (Rival) dan pergi tidak tahu ke mana malam itu. Paginya saya didatangi petugas dan diberi tahu Erasmus ditangkap,” ujarnya.

Suraya mengatakan akan menghadirkan seorang saksi dari seorang gadai motor terdakwa pada sidang berikutnya yakni Selasa (18/2/2014). “Dari keterangan saksi hari ini (kemarin), saksi membenarkan bahwa bahan-bahan tersebut jika diracik bisa membahayakan seseorang. Kami masih akan menghadirkan lagi saksi untuk persidangan yang akan mendatang," ujarnya. (gpe)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved