17 Anggota DPRD Jateng Tanpa Keterangan, Penetapan Perda Batal
Selama saya menjabat menjadi anggota dewan, baru pertama kali terjadi seperti ini
Penulis: raka f pujangga | Editor: agung yulianto
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Plt Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, mengaku menyayangkan tertundanya penetapan Perda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
Dari 98 anggota DPRD Jateng, sebanyak 17 anggota dewan tidak hadir tanpa keterangan atau bolos. Sedangkan 19 orang lainnya ada keterangan izin dan sakit.
Berdasarkan pasal 110 ayat 2b tentang tata tertib, kuorum seharusnya yang terpenuhi sebanyak 67 orang.
"Selama saya menjabat menjadi anggota dewan, baru pertama kali terjadi seperti ini. Tertundanya penetapan perda karena anggota tidak memenuhi kuorum," katanya kepada Tribun Jateng, Senin (17/2/2014).
Bahkan, Perda yang dibahas Komisi E itu juga tidak dihadiri Ketua Komisi E, yakni As Sukawijaya atau dikenal Yoyok Sukawi.
Adapun daftar 17 anggota dewan yang bolos itu yakni:
Komisi A
Kartomo
Sriwulan
Komisi B
Nuniek Sriyuningsih
Kamal Fauzi
Subandi
Komisi C
Sarei Abdul
Joko Purnomo
Tety Indarti
Kusdilah
Siti Rosyidah
Komisi D
Yeni Sudiyono
Hery Pudyatmoko
Komisi E
Sukawijaya
Ruwiyati
Masluri
Ayuning Sekarsuci
Haritsah