Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

17 Anggota DPRD Jateng Tanpa Keterangan, Penetapan Perda Batal

Selama saya menjabat menjadi anggota dewan, baru pertama kali terjadi seperti ini

Tayang:
Penulis: raka f pujangga | Editor: agung yulianto

Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Plt Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, mengaku menyayangkan tertundanya penetapan Perda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.

Dari 98 anggota DPRD Jateng, sebanyak 17 anggota dewan tidak hadir tanpa keterangan atau bolos. Sedangkan 19 orang lainnya ada keterangan izin dan sakit.

Berdasarkan pasal 110 ayat 2b tentang tata tertib, kuorum seharusnya yang terpenuhi sebanyak 67 orang.

"Selama saya menjabat menjadi anggota dewan, baru pertama kali terjadi seperti ini. Tertundanya penetapan perda karena anggota tidak memenuhi kuorum," katanya kepada Tribun Jateng, Senin (17/2/2014).

Bahkan, Perda yang dibahas Komisi E itu juga tidak dihadiri Ketua Komisi E, yakni As Sukawijaya atau dikenal Yoyok Sukawi.

Adapun daftar 17 anggota dewan yang bolos itu yakni:

Komisi A
Kartomo
Sriwulan

Komisi B
Nuniek Sriyuningsih
Kamal Fauzi
Subandi

Komisi C
Sarei Abdul
Joko Purnomo
Tety Indarti
Kusdilah
Siti Rosyidah

Komisi D
Yeni Sudiyono
Hery Pudyatmoko

Komisi E
Sukawijaya
Ruwiyati
Masluri
Ayuning Sekarsuci
Haritsah

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved