Hanya 61 Anggota DPRD Jateng yang Hadir, Penetapan Perda Lansia Ditunda
jumlah legislator yang hadir hanya mencapai 61 orang
Penulis: raka f pujangga | Editor: agung yulianto
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menurunnya kinerja anggota DPRD Jawa Tengah, kembali berulang pada Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Senin (17/2/2014) ini.
Penetapan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia terpaksa batal karena jumlah legislator yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Setelah menunggu sejak pukul 09.30 hingga 12.50 tidak memenuhi kuorum, jumlah legislator yang hadir hanya mencapai 61 orang.
Kemudian pada pukul 12.50 Rapat Paripurna diskors selama lima menit. Kemudian bertambah lagi satu orang anggota dewan dari Komisi E menjadi 62 orang yang hadir.
Namun, tetap tidak memenuhi kuorum, karena seharusnya untuk memenuhi kuorum menetapkan Perda tersebut diperlukan kehadiran 67 anggota dewan.
Plt Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, mengakui, penetapan Perda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia terpaksa tertunda karena tidak memenuhi kuorum.
"Kami serahkan lagi ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan ulang waktu penetapan Perda tersebut," jelas dia, kepada Tribun Jateng, Senin.
Dia menilai seharusnya itu tidak mengganggu kewajiban yang lainnya. Diakuinya menjelang Pemilu 2014 banyak legislator yang sibuk di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
"Kami mengimbau untuk teman-teman kami untuk bisa lebih rajin. Walapun ada urusan yang lainnya, harus sesuai tanggung jawab," kata dia.
Rukma mengakui, tata tertib ketidakhadiran anggota dewan terlalu longgar. Setelah 6 kali berturut-turut, barulah anggota dewan mendapatkan sanksi.
"Namun memang karena itu sudah ada PP-nya (peraturan pemerintah), kita yang tidak bisa membuat berbeda dengan pusat," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dia mengharapkan, seharusnya anggota dewan periode berikutnya bisa bisa lebih disiplin dan ketat menerapkan tata tertib.
"Memang anggota dewan ada yang tidak hadir karena rumahnya musibah. Tapi selain itu ya diusahan hadir ke parpurna karena ini kewajibannya," jelas dia.