Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lima Spesialis Perampok Rumah Dibekuk Polres Demak

setelah keluar dari LP langsung gerak mencari sasaran untuk di wilayah Demak

Tayang:
Penulis: m alfi mahsun | Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alfi M Muhamad

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak berhasil membekuk lima kawanan spesialis perampok rumah dalam pengejarannya, Minggu (16/2/2014). Kelimanya diburu Satreskrim Polres Demak karena terbukti merampok rumah seorang warga Jepara beberapa waktu lalu.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan Humas Polres Demak, Senin (17/2/2014) sore, kelimanya digiring dari tahanan dan diekspose kepada para wartawan.

"Ini adalah Herikiswantoro (23) warga Desa Tembiring Demak kota, Qoisrul Athar alias Yung alias Sek (23) warga Desa Kalikondang Demak Kota, Shofiyan alias Gento (31) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bonang. Ketiga tersangka adalah spesialis perampok rumah warga di malam hari dengan cara cara merusak pintu rumah maupun gembok rumah. Ada lagi Sugeng Widodo (35) warga Desa Songorojo Mayong, Jepara dan Purwanto alias Duparno (35) warga Desa Baleadi Sukolelo Pati adalah penadah bagian penjualan hasil curian," ujar Kasubaghumas Polres Demak, AKP Sutomo.

AKP Sutomo menambahkan kelima tersangka merupakan residivis yang keluar masuk penjara. "Saudara Purwanto sudah 4 kali keluar masuk penjara. Yang lainnya baru 2 kali," imbuhnya.

Menurut kesaksian tersangka, mereka membentuk kelompok perampok rumah tersebut saat sama-sama menjalani hukuman di LP kudus. "Setelah keluar dari LP langsung gerak mencari sasaran untuk di wilayah Demak ada 5 TKP. Dalam pengakuannya juga operasional perampokan juga dilakukan di Kudus, Jepara dan Purwodadi," lanjut AKP Sutomo.

Polres Demak menyita barang bukti dari kelima tersngka berupa, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Scopy, satu unit sepeda motor Suzuku Satria, dua gunting baja besar dan kecil, satu linggis pasangan, tiga TV berukuran 32 inci, 126 hanger, 3 Plat station merk Sony, 1 DVD Player dan uang tunai 1.500.000.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan untuk penadah dijerat psal 380 KUH Pidana. Kelima tersangka sementara meringkuk di sel tahanan Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas AKP Sutomo.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved