Pemilihan Legislatif
Panwaslu Kabupaten Semarang Teruskan Dugaan Pelanggaran PNS ke BKD
diduga telah terjadi pelanggaran kampanye di tempat pendidikan
Penulis: puthut dwi putranto | Editor: agung yulianto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sejauh ini, Panwaslu Kabupaten Semarang telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada 6 orang terkait dengan adanya temuan atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Untuk diketahui, dalam temuan jajaran pengawas pemilu pada 5 Februari 2014 terjadi peristiwa berupa kegiatan rapat wali murid yang diselenggarakan oleh pihak sekolah di satu SD di Kecamatan Ambarawa, yang dihadiri sekitar 100 orang wali murid untuk sosialisasi TPA dan Beasiswa.
Dalam acara tersebut disinyalir telah diboncengi suatu kepentingan politik tertentu dari seorang caleg melalui tim relawannya, di lokasi acara ditemukan bahan kampanye berupa kalender bergambar caleg, juga ada yang membawa contoh surat suara di tempat lokasi acara rapat.
"Hal ini diduga telah terjadi pelanggaran kampanye di tempat pendidikan serta dugaan keterlibatan PNS," ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto kepada Tribun Jateng, Senin (17/2/2014).
Dijelaskan Agus, setelah upaya pihaknya mengumpulkan berbagai keterangan dari para pihak dan usai dilakukan kajian, hasilnya memang menyebutkan bahwa dalam kegiatan tersebut sangat kental adanya nuansa kampanye dari calon Anggota Legislatif melalui tim relawannya.
Namun, lanjut Agus, ada beberapa unsur kampanye yang belum terpenuhi. Sehingga kegiatan rapat di sekolah tersebut akhirnya belum dapat disimpulkan sebagai suatu kegiatan kampanye pemilu.
Untuk itu dugaan pelanggaran yang terjadi dalam acara rapat wali murid tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Namun tidak berhenti di situ, dari hasil kajian telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran lain terkait PNS khususnya kepala sekolah. Dalam kegiatan rapat tersebut ditemukan adanya fakta telah terjadi pula kegiatan lain dari suatu kepentingan politik seorang calon anggota legislatif pada pemilu 2014.
"Kepala sekolah sebagai PNS diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 3 ayat (2)," ungkap Agus.
Agus menambahkan, saat ini Panwaslu Kabupaten Semarang telah mengirimkan surat penerusan temuan kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang untuk segera ditindaklanjuti.