BK Tidak Bisa Beri Sanksi kepada Anggota DPRD Bolos Rapat Paripurna
Sekarang kami masih membahas persoalan ini secara internal
Penulis: raka f pujangga | Editor: agung yulianto
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Batalnya penetapan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia karena banyak anggota dewan yang tidak hadir.
Tidak serta merta membuat Badan Kehormatan memberikan sanksi yang tegas.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah, Bambang Haryanto, dalam persoalan itu, mengaku, tidak bisa memberikan sanksi terhadap anggota dewan karena kejadian itu baru pertama kalinya.
"Ya kami memaklumi kejadian itu, karena batalnya penetapan Perda karena banyak anggota dewan yang tidak hadir baru pertama kali ini," jelasnya kepada Tribun Jateng, Selasa (18/2/2014).
Dia mengatakan belum bisa memberikan data rekapitulasi absen anggota dewan.
Dia berjanji akan menggelar jumpa pers dalam waktu mengenai bolosnya sejumlah anggota dewan yang menyebabkan tertundanya penetapan Perda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
"Sekarang kami masih membahas persoalan ini secara internal. Jadi belum bisa menyampaikan data itu ke media," jelas dia.
Namun, dia mengaku menyesalkan tertundanya penetapan tersebut yang disebabkan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Diketahui, dari 98 anggota dewan, hanya 62 anggota dewan yang hadir dan tanda tangan presensi. Padahal untuk memenuhi kuorum diperlukan kehadiran sebanyak 67 orang.
Sebanyak 36 anggota dewan tidak hadir, 17 orang di antaranya tanpa keterangan dan 19 orang lainnya memiliki keterangan sakit dan izin.