Dikhawatirkan Kesulitan Bayar UMK, 15 Perusahaan di Kota Semarang Diawasi
Kami sudah turunkan pengawas dan lakukan pembinaan
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: agung yulianto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNjATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan sedang mengawasi 15 perusahaan dengan kategori rawan sejak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang. Ia mengatakan, 15 perusahaan tersebut mempunyai banyak pekerja dan dikhawatirkan kesulitan membayar UMK.
"Bayangkan saja, kalau misalnya ada 7.000 karyawan, lalu UMK naik Rp 200 ribu. Jumlahnya sudah berapa sendiri tuh?" katanya saat ditemui di lobi Balaikota Semarang, Selasa (18/2/2014).
Ia menyatakan, jumlah itu tergolong sedikit karena jumlah perusahaan yang terdaftar mencapai 3.000-an. Meskipun dikategorikan rawan, saat mengecek ke lapangan, kondisi perusahaan-perusahaan tersebut masih bagus.
Dari sekian, ada satu perusahaan yang diadukan serikat pekerjanya. Sebuah perusahaan di bidang industri elektronik ditengarai tidak membayar upah pekerja sesuai UMK terbaru yaitu Rp 1.423.500.
"Kami sudah turunkan pengawas dan lakukan pembinaan," jelasnya.
Gunawan menambahkan, jika masih membandel maka pihaknya akan mengirim nota pemeriksaan. Jika dua kali tidak juga memenuhi hak karyawan, maka pihaknya akan membuat berita acara pemeriksaan.
Setelah itu, kasus tersebut akan dikirim ke pengadilan entah untuk pidana atau perdata. Jika pidana, perusahaan yang dimaksud bisa tutup. "Kalau bisa sih kami bina saja," ucapnya.