TPA Banjaran Dikaji untuk Direlokasi atau Direvitalisasi
Kami berharap dalam waktu 150 hari setelah ada pemenang lelang
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: agung yulianto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Tempat Pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, segera memasuki proses kajian.
Hasil kajian itu nantinya sebagai acuan apakah TPA yang sudah 20 tahun beroperasi, harus direlokasi atau direvitalisasi. Saat ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH)) Purbalingga tengah membuat kerangka acuan kerja (KAK).
Kepala BLH Purbalingga, Ichda Masrianto mengungkapkan, pemkab sudah mengalokasikan anggaran APBD tahun 2014 sebesar Rp 190 juta. Jika semua berjalan lancar, akhir bulan ini sudah bisa dimasukkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan bulan depan bisa diproses lelang oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami berharap dalam waktu 150 hari setelah ada pemenang lelang, kajian oleh tim ahli sudah bisa selesai," ujarnya, Selasa (18/2/2014).
Hasil kajian terkait TPA, lanjut Ichda ada dua opsi, yakni relokasi atau revitalisasi. Jika memang direlokasi, maka pemerintah harus mencari dan membuat studi kelayakan tempat baru, membuat detail engineering design (DED), pembebasan tanah hingga pembangunan lokasi baru.
"Kami tidak bisa asal pindah, tetapi harus melalui kajian dan lainnya. Itu kalau harus relokasi, dan tentunya akan memakan biaya dan waktu yang lebih lama. Tetapi apapun hasil kajian nanti, pemerintah harus menganggarkan dana demi melaksanakan rekomendasi itu," paparnya.