Rokok Ilegal Diduga Masih Diproduksi dan Diedarkan
persepsi masyarakat terhadap produk rokok yang dimusnahkan tidak berpengaruh
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus menilai rencana pemusnahan rokok illegal hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kudus sebagai hal yang wajar.
Pemusnahan rokok illegal dapat dilakukan berdasarkan pada ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 66 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2010.
Organizer KSBSI Kudus, Slamet Machmudi mengatakan, banyaknya rokok hasil penindakan yang sedianya dimusnahkan tidak dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan kinerja KPPBC dalam upaya pemberantasan rokok illegal.
"Dengan kata lain, diduga masih banyak produk rokok illegal yang diproduksi dan diedarkan di daerah yang diperkirakan belum terjangkau oleh aparat bea cukai," kata Slamet melalui releasenya, Rabu (19/2/2014).
Menurutnya, tidak jarang produksi dan distribusi pemasaran rokok illegal dilakukan melalui cara-cara konvensional, berdasarkan permintaan dan dikomsumsi pada moment-moment tertentu.
Sehingga, pemusnahan rokok illegal yang telah ditetapkan sebagai milik Negara cenderung dipandang seremoni dari hasil penindakan.
"Sementara persepsi masyarakat terhadap produk rokok yang dimusnahkan tidak berpengaruh sama sekali. Bahwa rokok adalah soal rasa dan kenikmatan tanpa terkait dengan persyaratan legalisasi pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, tantangan bagi KPPBC Kudus agar pemusnahan rokok illegal tidak saja upaya pembakaran, namun juga mampu menjelaskan kepada masyarakat perokok agar memilih produk legal.
Hingga saat ini, lanjutnya, KPPBC belum memaksimalkan peran serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok illegal. Sementara, kerjasama antar institusi, baik dengan pihak Satpol PP maupun Kepolisian masih belum terkoordinasi dengan baik.