Lima Jalan di Kudus Dipasangi Rambu Larangan Empat Roda Melintas
Ternyata di jalan tersebut sering terjadi kemacetan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Kudus, akan menambah rambu lalu lintas larangan di lima jalan protokol di Kudus.
Rambu larangan yang akan dipasang adalah larangan melintas bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Penambahan rambu larangan itu merupakan dari rekayasa lalu lintas yang kita kaji ulang. Ternyata di jalan tersebut sering terjadi kemacetan," kata Kepala Dishub Infokom Kudus, Didik Sugiharto, saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/2/2014).
Lima jalan yang akan dipasang rambu larangan yaitu Jalan Subkhan, Jalan dr Wahidin, Jalan perempatan Tegal Arum, Jalan Majapahit, dan Gang Manggar.
Pada jalan-jalan tersebut, kendaraan roda empat dilarang melintas mulai jam 06.00-20.00. Selepas jam itu, semua kendaraan diperbolehkan.