Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Rektor UI Bisa Dipenjara? Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan, kasus dugaan korupsi proyek perpustakaan Universitas Indonesia.

Tayang:
Editor: malvyandie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan, kasus dugaan korupsi proyek perpustakaan Universitas Indonesia.

Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini juga memastikan tak hanya berhenti dengan menjebloksan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid ke dalam Rutan.

"Intinya kasusnya masih dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3) malam.

Lantaran kasus tersebut masih dikembangkan. Johan tak menampik bahwa pihaknya akan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk dugaan keterlibatan mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri, bila ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Terbuka peluang pihak lain yang terlibat. Tergantung dua alat bukti. Siapapun. Tapi sampai hari ini belum," kata Johan.

Nama Gumilar pun disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam sejumlah proyek, termasuk proyek pembangunan Fakultas Seni yang hingga kini mangkrak. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved