Tak Punya Paspor, Warga Ghana Meringkuk di Sel Kantor Imigrasi Semarang
Sudah lima hari, dua warga negara asing (WNA) asal Ghana, Afrika, mendekam di sel tahanan kantor Imigrasi kelas 1 Semarang.
Penulis: dini | Editor: malvyandie
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sudah lima hari, dua warga negara asing (WNA) asal Ghana, Afrika, mendekam di sel tahanan kantor Imigrasi kelas 1 Semarang.
Kedua WNA, yang telah empat tahun berada di Indonesia tersebut, melakukan pelanggaran dokumen. Gamel Mohammad, misalnya, paspor yang dimilikinya sudah kedaluwarsa.
Sedangkan rekan Gamel, Ismail, lebih parah. Dia bahkan tidak memiliki dokumen sama sekali.
Saat ditanya, dua pria berkepala plontos ini mengaku sedang menjalankan bisnis di Indonesia. Mereka tidak berniat untuk pulang ke negara yang memiliki ibu kota bernama Akra ini.
Petugas Bidang Pengawas Tindakan Kriminal (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Semarang, Muhammad Syahbandi, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi Polrestabes Semarang.
Dua WNA tersebut ditangkap di hotel daerah Ungaran pada Senin (17/3/2014). Selama empat tahun, dua WNA ini berpindah-pindah tempat. "Mereka tidak punya catatan kriminal. Hanya melanggar aturan keimigrasian saja," kata Syahbandi.