Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ijazah Anda Hilang? Ini Tata Cara Mengurusnya

Ijazah atau surat kelulusan Anda hilang? Tak perlu cemas. Berikut cara mengurusnya.

Tayang:
Penulis: dini | Editor: malvyandie

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tribun Jateng yang semakin jaya, saya mau tanya apakah ijazah yang hilang dapat dibuat lagi?  bagaimana cara mengurus ijazah SMA yang hilang? Saya dulu sekolah SMA negeri 1 lulusan tahun 1991, persyaratanya apa saja? Mohon bantuannya. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, yang selanjutnya disebut STTB, adalah surat pernyataan resmi secara nasional yang menyatakan seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
Ijazah yang hilang dapat diurus. Adapun prosedurnya sebagai berikut :
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2.  Fotokopi dokumen atau ijazah yang terbakar
3. Materai 6 ribu, satu lembar
4. Pasfoto ukuran 3X4, tidak mengkilap

Persyaratan tersebut dibawa ke Sekolah, agar sekolah dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang atau rusak.
Apabila belum jelas, silahkan hubungi nomor 024 3515301 (122) atau bagian kurikulum dikmen, atau silahkan datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Jalan Pemuda 134 Semarang.

Yustina Suharni
Seksi Kurikulum Bidang Dikmen

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved