PENYELUNDUPAN NARKOBA
BC Bandara A Yani Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Rp 3,4 Miliar
Ekstasi 11.480 butir yang diselundupkan lewat bandara A Yani bernilai sekitar Rp 3 miliar.
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ekstasi sebanyak 11.480 butir yang diselundupkan lewat bandara Internasional Ahmad Yani nilainya diperkirakan sekitar Rp 3 miliar.
"Kalau beratnya setara dengan 3.429 gram. Nilainya berkisar Rp 3,444 miliar," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Kantor Wilayah Jateng dan DIY, Imam Sarjono, lewat press release-nya di kantor, Kamis (03/04/2014) siang.
Seperti diberitakan, Petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang menangkap seorang laki-laki yang membawa sekitar 11.480 butir ekstasi pada Selasa (1/4) pukul 09.00 WIB di area kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang. Maskapai penerbangan yang digunakan pelaku yakni Air Asia dengan nomor penerbangan AK.328 berangkat dari Kualalumpur, Malaysia pukul 06.30 tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 08.30.
Aviation Team Leader Bandara Ahmad Yani, Bambang membenarkan penangkapan penyelundupan ekstasi oleh petugas bea cukai terjadi kemarin (2/4/2014), namun laki-laki yang berseragam ini enggan menjelaskan kronologi.
General Affair and Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani, Anom Fitranggono, mengungkapkan laporan resmi dari pihak Bea Cukai Bandara baru masuk hari ini (3/04/2014) pukul 11.00 WIB. (*)