Korupsi GLA Karanganyar
Kejagung Periksa Jaksa Terkait Penyitaan Asset Rina Iriani
Kejagung Periksa Jaksa Terkait Penyitaan Asset Rina Iriani, Kamis 3 April 2014.
Penulis: galih priatmojo | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Galih Priatmojo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Rina Iriani mantan bupati Karanganyar diperiksa Kejagung di kantor Kejaksaan Negeri Solo, Kamis (3/4). Kali ini Rina (tersangka) diperiksa tidak terkait dugaan korupsi GLA Karanganyar.
Tetapi Rina dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran etika atau disiplin jaksa yang melakukan penyitaan asset milik Rina Iriani. Demikian juga para jaksa yang melakukan penyitaan asset Rina tersebut, juga diperiksa tim Jamwas Kejagung.
Rina kali ini datang ke Kejari Solo mengenakan pakaian lengan panjang dengan jilbab hitam. Rina Iriani didampingi pengacaranya Muhammad Taufiq tiba di Kejaksaan Negeri sekitar pukul 09.30 mengendarai Avanza putih. Setibanya di Kejari Rina bersama pengacara langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Rina dimintai keterangan oleh Kejagung sebagai tindaklanjut dari laporan Rina Iriani terkait tindakan penyitaan yang dilakukan Tim Kejati Jateng di rumahnya Perum Jaten Permai, Karanganyar pada 9 Januari lalu.
Inspektur 4 Bidang Pengawasan Jamwas Kejagung, Arnoldangko menjelaskan, pihaknya berada di Solo untuk menindaklanjuti laporan pihak Rina. Laporan tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin jaksa ketika melakukan penyitaan aset di rumahnya. Dirinya menyebut, pemeriksaan ini, digunakan untuk menganalisis semua keterangan dan melaporkannya kepada pimpinan.
"Tugasnya itu saja, kalau soal perkara bukan ranah kami. Kami tidak menyentuh karena bukan tugasnya. Ini masalah prosedural apakah sudah sesuai SOP dan UU," jelasnya, Kamis (3/4). (*)