PEMILU 2014
Belasan Warga Serbu KPU Kota Magelang karena Tak Bisa Nyoblos Pakai KTP
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jalan Diponegoro, Kota Magelang, Jawa Tengah, didatangi belasan orang
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jalan Diponegoro, Kota Magelang, Jawa Tengah, didatangi belasan orang yang mengaku tim sukses dan simpatisan salah satu partai politik (parpol), Rabu (9/4/2014) siang. Mereka protes karena KTP mereka tidak bisa dijadikan syarat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Agus Setiawan, salah satu perwakilan dari mereka, mengatakan bahwa seharusnya dengan menunjukkan KTP saja tetap bisa dipakai untuk menyalurkan hak suaranya di TPS manapun meski di luar daerah. Menurut Agus, ketentuan KPU RI menyebutkan bahwa WNI yang berada di luar daerah boleh memilih suara di TPS terdekat asal sudah terdaftar dalan daftar pemilih tetap (DPT).
“KPU pusat sudah memberi keringanan bagi pemilih yang terdaftar namun berpindah domisili maka diperbolehkan membawa KTP ketika akan mencoblos di TPS terdekat. Tapi kenyataannya, kami tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Menurut Agus dan kawan-kawannya yang mengaku berasal dari Jakarta itu ditolak petugas PPS lantaran tidak dapat menunjukkan formulir A5, sebagai syarat utama pencoblosan. Agus berdalih, tidak mungkin mengurus formulir tersebut mengingat daerah asal mereka jauh.
”Kami ini kan dari luar daerah yang jauh, tidak mungkin bisa mengurus A5 ke daerah asal. Padahal, kami juga berhak memilih, Kalau begini namanya menghalangi hak suara rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan pemilu ini sesuai prosedur dan ketentuan termasuk memberikan hak pilih setiap warga. Dia menampik apabila disangka menghalang-halangi warga yang akan melakukan pencoblosan.
”Kita bukan menolak, kita hanya menjalani prosedur yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan PKPU No 26 Tahun 2013 yang diubah PKPU No 5 tahun 2014 tentang pemungutan dan penghitungan suara, seorang warga bisa mencoblos apabila memiliki identitas sesuai dengan domisilinya. Sedangkan apabila warga yang bersangkutan mengajukan pindah tempat pencoblosan, terlebih dahulu harus menyertakan A5 atau formulir persetujuan tempat pemungutan suara (TPS) daerah asal.
”Tanpa A5 ini siapapun tidak diperbolehkan memilih jika tidak sesuai dengan domisili KTP,” tandasnya.
Divisi Sosialisasi KPU Kota Magelang, Singgih Arjanto, juga mengatakan bahwa sebenarnya KTP bisa untuk memberikan hak suara. Namun, hal itu berlaku khusus bagi warga yang belum terdaftar di TPS manapun.
”Sedangkan mereka tadi membawa KTP Jakarta dan mengaku sudah terdaftar di online. Setelah kita cek ternyata tidak ada aturan satupun yang membolehkan KTP saja untuk mencoblos,” ungkapnya.(*)